Wednesday, 08 September 2010
Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Friday, 13 February 2009 10:46

Hadis riwayat Amru bin Ash ra.: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala.

Shahih Muslim

Last Updated on Monday, 03 May 2010 10:43
 

Add comment


Security code
Refresh

Mutiara Hadits