Thursday, 09 September 2010
Amnesti Internasional Menegur Prancis PDF Print E-mail
Thursday, 22 July 2010 15:50

Undang-undang pelarangan burka, yang disosialisasikan bertepatan dengan Hari Bastille, tanggal 14 Juli, menuai protes banyak pihak.

Setelah sempat mengalami diskusi yang alot, kini pelarangan burka telah resmi dalam undang-undang negara Prancis. Kontan saja, peraturan yang disosialisasikan bertepatan dengan Hari Bastille, tanggal 14 Juli lalu, menuai protes banyak pihak.

Aktivis masjid di Prancis menjadi risau. Said Aalla, ketua persatuan masjid di Strasbourg, mempertanyakan alasan aturan itu. Pelarangan burka telah membuat stigma negatif tentang Islam sebagai agama yang melanggar aturan.

Hal senada juga dikemukakan oleh kelompok anti rasis, MRAP. Kelompok ini menganggap, undang-undang pelarangan burka sangat tidak berguna, dan mengundang bahaya.

Bahkan Amnesti Internasional, salah satu organisasi hukum terbesar internasional, yang sebelum undang-undang tersebut disahkan juga telah meminta pemerintah Prancis untuk tidak meneruskannya ke legislatif, menegur negara itu.

Anehnya, Menteri Hukum Prancis, Michelle Alliot Maries, menyatakan, pelarangan burka ini tidak ada kaitannya dengan agama. “Ini murni persoalan kesetaraan dan transparansi, bukan agama. Aturan itu tidak dinamai ‘undang-undang pelarangan burka’, melainkan ‘undang-undang pelarangan menutup wajah di depan publik’. Dan mereka yang melanggar aturan tersebut dikenai denda sebesar 185 dolar AS (Rp.1.850.000.00,-).” Demikian kata Maries dalam pidatonya di parlemen Prancis seperti dilansir AP. Padahal jelas, muslimah yang mengenakan burka itu menjadikan syari’at Islam sebagai alasan utamanya.

SEL

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Mutiara Hadits