Thursday, 09 September 2010
Kopi Luwak Halal! PDF Print E-mail
Wednesday, 21 July 2010 17:20

“Meminum dan memproduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama,” kata Ma’ruf Amin.

Anda pencinta kopi luwak tidak perlu khawatir. Ya, kopi asal Indonesia yang sudah go international bahkan menyandang gelar kopi ternikmat sekaligus termahal di dunia ini dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Memang, kopi seharga 1 juta per cangkir ini, prosesnya berunsur najis. Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang memakan biji kopi yang sudah matang. Setelah itu, kotoran luwak berupa biji kopi itu diproses lebih lanjut. Namun, jika kotoran itu dibersihkan terlebih dahulu sebelum diproduksi, menjadi halal dikonsumsi.


Unsur najis hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah. Bahkan aroma dan rasa pun tetep terjaga. Biji kopi tersebut terbungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo. “Meminum dan memproduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama,” kata Ma’ruf Amin, ketua MUI, Selasa (21/07), seperti dilansir Antara.

Tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau pertengahan, bukan najis mughallazhah atau najis berat. Najis pertengahan itu hilang setelah dicuci dengan air bersih.

SEL


 

Add comment


Security code
Refresh

Mutiara Hadits