Thursday, 09 September 2010
Segera Mengantarkan Jenazah PDF Print E-mail
Written by Fredi Wahyu Wasana   
Thursday, 27 May 2010 20:39

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dari penjelasan yang sering saya dengar, jenazah harus disegerakan pemakamannya. Ukuran segeranya itu seperti apa? Bagaimana bila jenazah dibawa menuju pemakaman dengan cukup cepat sehingga keranda jenazah kelihatan bergoyang-goyang? Apakah memang harus cepat-cepat walaupun akibatnya seperti itu, atau sebaliknya mesti perlahan-lahan?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Dadang S.
Tegalsari, Tegal,
Jawa Tengah

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Menyelenggarakan pengurusan mayit (tajhizul janazah), mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya, hukumnya wajib. Adapun menyegerakan tajhizul janazah, hukumnya sunnah. Sunnahnya menyegerakan itu selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayit. Jadi, untuk mayit yang sudah diyakini kematiannya, hendaklah disegerakan segala-galanya, mulai dari memandikannya hingga menguburkannya. 

Berkaitan dengan masalah mengantarkan jenazah ini, terdapat banyak hadits yang menjelaskannya, di antaranya sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Segerakanlah oleh kalian  (pengurusan) jenazah. Maka jika dia itu baik, berarti kebaikanlah yang kalian dahulukan kepadanya. Dan jika dia tidak seperti itu, berarti keburukanlah yang kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain dari Hushain bin Wahwah RA disebutkan bahwa suatu ketika Thalhah bin Al-Bara RA sakit, Nabi SAW datang menjenguknya seraya bersabda, “Sesungguhnya aku telah melihat Thalhah sudah mendekati sakaratul maut, maka beritahukanlah aku jika terjadi apa-apa padanya. Dan segerakanlah (penyelenggaraan pengurusan jenazah) dia, karena sesungguhnya tidak pantas bagi jenazah muslim ditahan di kalangan keluarganya.” (HR Abu Daud).

Mengenai membawa mayit, memang disunnahkan berjalan cepat, tetapi bukan berarti lari. Cukup lebih cepat dari berjalan biasa, tetapi jangan terlampau cepat. Diriwayatkan dari Mahmud bin Labied dari Rafi`, “Rasulullah SAW berjalan cepat sampai putus terompah-terompah kami (yang mengikutinya) pada hari meninggalnya Sa`ad bin Muadz.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Bakrah, “Kami pernah mengalami, bersama Rasulullah SAW, kami hampir-hampir berlari-lari membawa jenazah.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i).

Demikianlah, hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa jenazah sebaiknya dibawa dengan lebih cepat dari berjalan biasa. Tetapi tidak berarti boleh membawanya dengan terlalu cepat.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abi Musa RA, ia berkata, “Pernah lewat di hadapan Rasulullah SAW jenazah yang (dibawa) berguncang-guncang seperti berguncangnya bejana kulit tempat air, maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Sederhanakanlah oleh kalian kecepatan jalan’.” (HR Ahmad).

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, jelaslah bahwa sunnah berjalan cepat ketika membawa mayit ke kubur, tetapi dengan kecepatan yang tidak menghilangkan kehormatan mayit sampai keranda bergoyang-goyang dan menghilangkan kesopanan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Mutiara Hadits