|
Fiqih itu karakteristiknya memang perbedaan. Tapi ada yang masih dalam wilayah perbedaan, dan ada pula yang sudah di luar wilayah perbedaan. Kalau di luar wilayah perbedaan, itu namanya penyimpangan. K.H. Ma’ruf Amin adalah ulama ahli fiqih yang amat disegani di negeri ini. Boleh dikatakan, ia adalah ulama multi-talenta yang menguasai banyak persoalan, di samping fiqih. Kiai Ma’ruf juga adalah pribadi yang cerdas dan responsif menghadapi berbagai persoalan umat. Pria kelahiran Tangerang 11 Maret 1943 ini, yang sering menyampaikan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, memang cukup lama menjadi ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, dari tahun 2000 sampai 2007. Sekarang Kiai Ma’ruf menjadi ketua harian MUI Pusat, di samping ketua pelaksana Dewan Syariah Nasional MUI, dari tahun 2005 sampai sekarang. Dalam konteks jabatannya yang terakhir ini, ia sering menjadi narasumber dan rujukan untuk ekonomi syari’ah. Pria yang disiplin dan kalau berbicara sangat teliti ini juga mengemban berbagai jabatan dalam dewan pengawas syari’ah di berbagai bank dan asuransi syari’ah. Di antaranya di Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Ekonomi syari’ah mulai diperkenalkan MUI pada tahun 1990. Tahun 1992 lahirlah bank yang pertama sesuai syari’ah, yaitu Bank Muamalat. Menurut Kiai Ma’ruf, dari tahun 1992 sampai 1998 tidak ada perkembangan bank syari’ah yang signifikan, hanya ada satu bank. “Melihat hal itu, pada tahun 1999 dibentuklah Dewan Syariah Nasional, dengan tugas menumbuhkembangkan ekonomi syari’ah (termasuk bank syari’ah),” tutur Kiai Ma’ruf mengawali kisahnya terjun ke ekonomi syari’ah. Kiai Ma’ruf adalah tipe otodidak yang ulet dan tidak mudah menyerah. Ia dengan cepat menguasai ilmu ekonomi syari’ah, apalagi ditambah dengan ilmu fiqih, yang dari awal dikuasainya. Berbicara dengannya tidak ubahnya berbicara dengan seorang ekonom senior yang dengan fasih menjelaskan istilah-istilah teknis perbankan. Kiai Ma’ruf menerangkan, regulasi dibuat oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, untuk itu Dewan Syariah Nasional harus bekerja sama dengan BI, Kemenkeu, termasuk pula dengan bursa efek, dan bursa komoditas. “Yang terbaru akan kita terbitkan adalah fatwa bursa komiditi syari’ah. Selama ini 80 lebih fatwa yang telah diterbitkan khusus untuk ekonomi syari’ah, lalu ada beberapa opini syari’ah yang telah kami berikan, seperti untuk surat berharga syari’ah negara. Jadi sebelum diluncurkan harus ada fatwanya dulu,” kata Kiai Ma’ruf. Menurut rais Syuriah PBNU ini, “Kalau melakukan jual beli, harus miliknya. Sistem seperti future trading tidak boleh. Harus ada barang yang konkret, jangan hanya surat, jadi nanti di bursa komiditi syari’ah harus ada barang. Dalam sistem ekonomi syari’ah, kejelasan menjadi sesuatu yang sangat penting. Di luar jual beli, jangan mengambil untung. Makanya dalam perbankan syari’ah, di samping jual beli, ada namanya sistem bagi hasil. Kalau beruntung, dinikmati bersama. Kalau buntung, juga ditanggung bersama,” kata mantan anggota DPR ini. Banyak fatwa yang telah dikeluarkan dan ia berharap nanti bisa diterbitkan. Di sela-sela kesibukannya, ia juga telah meluncurkan beberapa buku, di antaranya Prospek Ekonomi Islam, Prospek Perbankan Syariah, Harmoni dalam Keberagaman. Menurutnya, ekonomi syari’ah itu harus dipandu oleh fiqih. Fatwa memberikan arah kepada persoalan yang dihadapi. Fatwa dan sistem hukum Islam tidak bisa dipisahkan. Hukum Islam itu meliputi segala hal, jadi tidak ada yang bisa lepas dari hukum Islam. Menurutnya sistem syari’ah itu ada dalam Al-Qur’an dan hadits, itu disebut mansyusah. Di luar itu, ada juga yang ijtihadiyah. “Nah, zaman sekarang justru ijtihadiyah yang banyak, karena, kita ketahui, nash kan tidak bertambah lagi. Dalam hal masalah muamalat, ekonomi, dan sosial, banyak ijtihad yang dilakukan, karena masalah terus berkembang. Perpaduan antara sistem ekonomi dan prinsip syari’ah itulah ekonomi syari’ah.” Lalu bagaimana dengan Syi’ah? Menurutnya, Syi’ah itu masih menjadi perdebatan, tidak bisa disamakan dengan Ahmadiyah. Yang dipersoalkan itu mereka menolak kekhalifahan selain Ali. Bahwa mereka dituduh mempunyai Al-Qur’an selain yang kita kenal, itu mereka bantah. Tapi, sekali lagi, ini memang masih menjadi perdebatan. Kalau ukurannya Ahlusunnah wal Jama’ah, mereka berada di luar wilayah Aswaja. “Perbedaan fiqih itu dimungkinkan. Ketika terjadi perbedaan, apakah bisa dikompromikan atau tidak, atau kita memilih pendapat mana yang paling maslahat sesuai tuntutan keadaan, itu yang dipakai. Dan suasana kondusif seperti itu masih terjaga di MUI dan di Komisi Fatwa,” kata Kiai Ma’ruf. Setelah menyelesaikan madrasah ibtidaiyah di Tangerang, ia diperintahkan orangtuanya untuk nyantri di Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Persinggungannya dengan pesantren yang didirikan oleh pendiri NU itu membuatnya jatuh hati kepada NU. Aktivitasnya di NU dimulai dari ketua NU Cabang Tanjung Priok 1966-1970 sampai menjadi wakil ketua NU DKI Jakarta 1968-1976. Di tingkat pusat, Kiai Ma’ruf pernah menjadi khatib am Syuriah PBNU 1989-1994. Lalu rais Syuriah PBNU 1994-1998 dan 2004 sampai sekarang. Tak dapat dipungkiri, pengalamannya yang panjang di berbagai lembaga seperti NU dan MUI membuatnya tertantang untuk terus belajar. Di sinilah letak kelebihan Kiai Ma’ruf, yang bisa secara cepat menyerap hal-hal yang baru dipelajarinya. Namanya menonjol ketika berkiprah di Majelis Ulama Indonesia, terutama ketika memimpin Komisi Fatwa. Kini, di samping sebagai ketua harian MUI, ia juga menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk periode kedua. Dalam kaitannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, ia mengaku terus memberikan dorongan agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena, menurutnya, seberapa pun bagus aturan yang dibuat pemerintah, kalau tidak dapat respons dan dipakai oleh masyarakat, tidak ada gunanya. Lingkungan, misalnya, ini harus diselamatkan, tapi pengusaha kadang berpikir untuk kepentingannya saja, tidak berpikir jangka panjang, yang penting untung saja, tidak berpikir dampak dari yang dilakukan,” kata Kiai Ma’ruf. Menurutnya, pemerintah membuat aturan untuk kepentingan bersama. Lalu bagaimana sanksi bagi yang melanggar, itu harus ditunjukkan buktinya kepada masyarakat. “Misalnya pernyataan saya soal BBM bersubsidi. Pemerintah sudah mengambil langkah bahwa BBM adalah masalah kebutuhan masyarakat, kalau pemerintah harus mensubsidi semuanya, tentu tidak bisa dipikul, dan kalau tidak mensubsidi sama sekali, tentu kasihan mereka yang tidak mampu. Nah, pemerintah memutuskan, yang tidak mampu disubsidi dan yang mampu tidak disubsidi. Ketika ada yang bertanya bagaimana kalau yang mampu tetap membeli BBM bersubsidi, saya jawab, itu mengambil hak orang lain. Kalau mengambil hak orang lain, haram kan hukumnya,” ujarnya. Menurutnya, ada orang yang berubah karena kesadarannya. Tapi ada juga yang berubah karena terpaksa: kalau tidak, akan kena sanksinya. Dua-duanya harus direspons dan tidak boleh dinafikan. Bahwa di tingkat masyarakat dan pemerintah banyak yang tidak ideal, itu yang harus didorong agar menjadi ideal. “Untuk membuat peraturan saja, itu membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi dalam tingkat pelaksanaan, memang sering berjalan lamban. MUI selalu mendorong terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Ketika bicara korupsi, misalnya, MUI mendorong adanya pembuktian terbalik, tapi sampai sekarang peraturan itu belum juga ada.” Walaupun begitu, Kiai Ma’ruf melihat bahwa pemerintah mempunyai kemauan yang kuat agar terjadi perbaikan. Ini juga harus diimbangi oleh daerah, agar lebih menata diri lagi, menghilangkan hambatan-hambatan, dan tidak tersandera oleh kepentingan politik karena pemimpin mereka berasal dari partai politik. Kiai Ma’ruf mengingatkan, rakyat di daerah juga harus sadar bahwa, kalau menginginkan perubahan, pemimpin yang dipilih haruslah yang pro perubahan, yang punya integritas dan kredibilitas. Punya niat dan kemauan. “Kita juga menghadapi masalah dengan kurangnya keteladanan. Kalau berbicara keteladanan, itu menyangkut pemimpin. Karena pemimpin saat ini dipilih oleh rakyat, itu tanggung jawab mereka, mengapa mereka memilih pemimpin yang tidak bisa diteladani.” Oleh sebab itu, menurutnya, harus dilakukan edukasi terus-menerus kepada rakyat agar memilih pemimpin yang amanah, cerdas, berkualitas, jujur. Dan itu sudah sering diingatkan oleh MUI. Jadi perubahan harus dilakukan menyeluruh di semua sisi dan bidang. Menyinggung soal korupsi, Kiai Ma’ruf menilai, korupsi adalah penyakit berat bangsa, yang sudah menahun dan membudaya. Untuk itu lembaga seperti KPK tetap sangat diperlukan.
|




